desain by: elung idea
Poli Umum
- Beranda
- Visi Dan Misi
- Struktur Organisasi
- Rencana Kerja Tahunan
- Dok. Kegiatan
- Upaya Kesehatan Pengembangan
- Upaya Kesehatan Wajib
- Twitter : @Puskesmas_RJB
- Kepala PKM RJB
- Poli Umum
- Poli Gigi
- KIA
- Pustu
- Imunisasi & KB
- TB Paru
- Tata Usaha
- MTBS
- Jadwal Pelayanan Puskesmas
- Farmasi
- Promosi Kesehatan PKM
- Poli Gizi
Pusat Kesehatan Haji
Jumat, 27 Februari 2015
Jumat, 31 Januari 2014
Senin, 30 Desember 2013
Jakarta, 17
Desember 2013
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt., Ph.D., menyampaikan pandangannya terkait pro-kontra sertifikasi halal bagi produk farmasi, melalui surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes (16/12).
Menurutnya, terdapat dua alternatif kebijakan pemerintah terkait obat yang menggunakan bahan baku bersumber binatang atau dalam proses produksinya pernah bersinggungan dengan bahan bersumber babi, yakni sebagai berikut:
1) Apabila masih terdapat alternatif lain, misalnya tersedia bahan bersumber sapi, maka terhadap produk obat tersebut tidak dapat diberikan izin edar. Contoh produk sudah ada alternatif sapi, yaitu:
a.heparin berat molekul tinggi, yang
disetujui hanya yang dari human dan sapi;
b.Insulin yang disetujui hanya yang non-babi. Sebagai
informasi, dahulu pernah beredar insulin berasal dari babi sebelum ditemukan
insulin non-babi;
c.Cangkang kapsul harus dari gelatin sapi atau non-babi.
2) Apabila tidak
ada alternatif lain, maka akan dikaji manfaatnya secara medis dan diberikan
transparansi informasi pada label produk. Contoh: heparin dengan berat molekul
rendah berasal dari babi dan belum ada yang dari sapi, persetujuan harus
mengikuti ketentuan transparansi informasi pada label. Peraturan terkait dengan
informasi asal bahan obat terdapat pada Peraturan Kepala Badan POM No.
Hk.03.1.23.06.10.5166 tahun 2010.
Lebih lanjut, Maura
Linda menerangkan bahwa penemuan dan pengembangan obat baru, dilakukan melalui
penelitian yang lama antara 10 sampai 20 tahun, dan umumnya dilakukan di luar
negeri. Dalam pengembangan obat harus dilakukan studi pre-klinik, studi klinik,
formulasi dan teknologi untuk membuktikan serta memastikan keamanan, khasiat,
dan mutu produk obat tersebut. Penemuan obat yang berasal dari binatang akan
berisiko dengan sesuatu yang tidak halal, misalnya kandungan aktifnya berasal
dari babi atau pada proses pembuatannya pernah bersinggungan (misalnya sebagai
katalisator) dengan bahan bersumber babi. Dalam hal ini prinsip penerimaan obat
tersebut di Indonesia adalah kedaruratan, apabila tidak ada alternatif lain.
Selanjutnya, apabila di kemudian hari dengan adanya perkembangan riset dan teknologi,
ditemukan alternatif non babi untuk zat yang sama, produk tersebut segera
diganti dengan alternatif non babi, contohnya adalah produk insulin.
Masyarakat tidak
perlu khawatir, kebijakan pemerintah terkait obat yang menggunakan bahan baku
bersumber binatang atau dalam proses produksinya pernah bersinggungan dengan
bahan bersumber babi hanya apabila tidak ada alternatif lain. Prinsip
penerimaan obat tersebut di Indonesia adalah kedaruratan, karena tidak ada
alternatif lain. Untuk itu, dikaji manfaatnya secara medis serta diberikan
transparansi informasi pada label produk., tandasnya.
Sesuai dengan
mandat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi
yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar. Untuk memiliki izin edar,
sesuai dengan Permenkes Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008, obat didaftarkan
terlebih dahulu atau disertifikasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan kebenaran informasi yang
tercantum pada label penandaan produk obat.
Pemerintah
menyadari bahwa sosialisasi penggunaan obat dan pelayanan informasi obat antara
tenaga kesehatan dan konsumen perlu dan akan terus ditingkatkan di masa depan,
katanya.
Berita ini
disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian
Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes
melalui nomor hotline <kode lokal>
500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id
dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id
Selasa, 24 Desember 2013
Senin, 23 Desember 2013
INFORMASI DIN-KES KOTA DEPOK
INFORMASI DIN-KES KOTA DEPOK
Semangat Pelayanan Prima RSUD Kota Depok
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok merupakan satu-satunya Rumah Sakit milik Pemerintah yang berada di Kota Depok.
RSUD Kota Depok mulai dibangun pada tahun 2004 di atas lahan seluas 29.378 m2 dengan lokasi di Jl. Raya Muchtar No. 99 Sawangan Depok. Mulai beroperasi sebagai rumah sakit kelas C pada tanggal 17 April 2008 dan diresmikan oleh Walikota Depok, .
Nur Mahmudi Isma’il, dan hari
tersebut
ditetapkan sebagai ulang tahun RSUD Kota Depok. Rumah
sakit yang berkapasitas 67 Tempat Tidut (TT) di Unit Rawat Inap, 12 Klinik di
Unit Rawat Jalan, UGD, 1 Unit Kamar Bersalin serta 1 Unit Kamar Operasi
mempunyai visi yaitu Meningkatkan Kesehatan Seluruh Lapisan Masyarakat Kota
Depok Melalui RSUD Kelas B Pendidikan Sebagai Jejaring Pusat Stroke.
Dalam
rangka peningkatan pelayanan, menurut Bety Setyorini, Kasubag Umum
Perencanaan/Humas RSUD Kota Depok, motto RSUD adalah memberikan pelayanan yang
CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Inovatif, Aman), sedangkan melayani pasien dengan
5 S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Sabar). “ Untuk lebih mengingatkan, setiap
karyawan dan dokter menggunakan pin bertuliskan motto dan janji layanan RSUD”
ujar Bety.
Dikatakannya,
dalam menampung keluhan para pasien atau pengunjung rumah sakit, pihak RSUD Kota Depok menggunakan berbagai
macam metode, antara lain : kotak saran, kartu layanan, survai angket dan
information call. Kotak saran dibuka setiap hari, sehingga pihak rumah sakit
langsung tahu keluhan para pasien. Kartu layanan berwarna merah sebagai tanda
tidak puas, kuning tanda kurang puas, dan hijau bertanda puas. Kartu tersebut
dapat diserahkan setiap waktu pada manajemen rumah sakit. Sedangkan, survai
angket dilakukan pihak rumah sakit 3 (tiga) bulan sekali dengan memberikan
pertanyaan kepada pasien melibatkan 14 unsur penilaian. Dan yang terakhir,
informatin call adalah penanganan secara langsung terhadap keluhan dan kritikan
pasien.
Terakhir
Bety berharap bahwa penghargaan yang sudah didapat RSUD tidak hanya sebagai
pajangan saja, melainkan harus melekat di semua hati para petugas dan jajaran
manajemen, hingga dapat terwujud sebuah rumah sakit yang bisa memberikan
pelayanan terbaiknya bagi masyarakat Kota Depok.
RSUD Depok Layani Pasien Jamkesmas dan Kelainan Mental
Jamkesmas
adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi
subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi
masyarakat miskin.
Rabu,
13 Februari 2013 Rumah Sakit Umum Daerah Depok (RSUD) ramai dipenuhi warga Depok. Mereka datang
untuk berobat, dengan berbagai macam keluhan penyakit. ” Tidak hanya hari ini,
setiap hari juga seperti ini penuh sampai tidak kebagian tempat duduk di ruang
tunggu,” keluh seorang warga bernama Eni.
Pihak
RSUD yang sedang melakukan pembangunan gedung baru agar warga Depok dapat
tertampung dan tidak mengantri sekian lama untuk dapat berobat. “Saya datang
dari jam 10.30 sampe jam 11.30 dokter masih belum datang, padahal jam praktek
jam 11.00,” ujar Pak Hasan pasien penderita paru-paru.
“Kami
memiliki 12 orang dokter umum dan 19 orang dokter spesialis dan 1 unit mobil
ambulans serta 1 unit mobil jenazah yang bisa dipakai untuk melayani
masyarakat”, ujar Direktur dari RSUD. Banyaknya pasien dikarenakan adanya
jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) sehingga biaya berobat diberikan
secara gratis untuk masyarakat miskin.
Selain
itu pihak RSUD telah menerima pasien dengan kelainan mental (sakit jiwa),
dengan menyediakan psikiater akan tetapi yang menjadi kendalanya belum adanya
ruang inap.
Pasien SKTM Dimudahkan Dapat Layanan RSUD
RSUD
Kota Depok memberikan pelayanan kesehatan ke semua lapisan masyarakat, tanpa
membedakan status pasien, baik itu pasien umum, pasien SKTM/Jamkesmas
/Jamkesda. Dalam penangangan pasien yang menggunakan SKTM atau sejenisnya,
pihak RSUD tidak pernah mempersulit ataupun pelayanannya menjadi berkurang.
Demikian kata drg. Asloe’ah Madjri, MKKK Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Depok.
“Banyak
yang terjadi di rumah sakit, ada pasien yang mengaku tidak mampu, tapi tidak
melengkapi persyaratan seperti yang ditentukan. Jadi tidak hanya secara lisan, melainkan
ditunjukkan dengan pembuktian secara administrasi yang lengkap. Bila
persyaratan tidak lengkap, maka pasien tetap diperhitungkan sebagiamana
pasien umum” ungkap ibu yang akrab dipanggil dr Lulu ini di kantornya, Selasa
(31/8)
Menurutnya,
masyarakat harus paham dan mengerti terhadap persoalan pasien tidak mampu bila
ingin dirawat di RSUD Depok agar tidak terjadi distorsi informasi dan
ujung-ujungnya menyudutkan pihak rumah sakit. “Secara prinsip, pihak RSUD akan
melayani dengan baik semua pasien yang ingin dirawat disini tanpa melihat
sosial ekonomi dan status. Tidak ada perbedaan. Dengan catatan bila masih ada
kamar yang kosong ataupun layanan spesialis yang tersedia di rumah sakit”
ujarnya.
Lebih
Lanjut dr.Lulu menjelaskan, persyaratan
pelayanan SKTM di RSUD meliputi : 1. Fotocopi KTP, KK yang masih berlaku ; 2.
Rujukan dari Puskesmas setempat (Diagnosis harus jelas dan berlaku 1 bulan) ;
3. Hasil verifikasi dari Puskesmas setempat ; 4. Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dari RT/RW, kelurahan dan diketahui oleh camat setempat ; 5. Berkas
persyaratan harus disetujui oleh Dinas Kesehatan Kota Depok (berlaku 1 bulan) ;
6. Batas waktu persyaratan masuk, rawat jalan : 1 x 24 jam hari kerja,
sedangkan rawat inap : 2 x 24 jam hari kerja.
Berita Pers Kemenkes RI
Berita Pers Kemenkes
RI
Jakarta, 3 Desember 2013
Pekan
Kondom Nasional Bukan Kegiatan Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan ini
diprakarsai dan dilaksanakan oleh pihak swasta, yaitu DKT Indonesia yang
merupakan salah satu distributor kondom di Indonesia, dengan sepengetahuan
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN).
Pada
hari Senin, 2 Desember 2013, Kemenkes RI telah mengadakan pertemuan dengan KPAN
dan perusahaan distributor kondom tersebut. Dari pertemuan tersebut, diperoleh
penjelasan bahwa acara Pekan Kondom Nasional merupakan kegiatan rutin yang telah
dilakukan DKT Indonesia sejak 2007 dalam rangka peringatan Hari AIDS Sedunia.
Rangkaian kegiatan acara Pekan Kondom Nasional 2013, diantaranya: 1) Lomba
Penulisan Jurnalistik dengan tema HIV-AIDS; 2) Lomba foto media sosial
instagram untuk umum; 3) Konser musik Goyang Sutra pada 30 November 2013 di
Jakarta Timur; 4) Kampanye Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) berupa
leaflet dan media KIE lainnya di 12 kota, pada Sabtu dan Minggu, 31 November
s.d 1 Desember 2013, kondom hanya diberikan pada kelompok lelaki berisiko
tinggi (LBT) seperti di pelabuhan, terminal dan lokalisasi; 5) Pemasangan
pledge board selama 1 hari di Cilandak Town Square pada 1 Desember 2013; dan 6)
Bus yang bertuliskan Pekan Kondom Nasional dan dilengkapi sarana KIE untuk
memberikan penjelasan kepada masyarakat, berjumlah 1 buah dan hanya ada di
Jakarta.
Sebagai
tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kemenkes RI telah meminta DKT Indonesia
untuk menghentikan kegiatan kampanye dengan menggunakan bus bertulisan Pekan
Kondom Nasional, serta meminta perusahaan distributor tersebut untuk
menyampaikan penjelasan secara resmi kepada Kemenkes terkait kegiatan Pekan
Kondom Nasional.
Berita
ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian
Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes
melalui nomor hotline <kode lokal>
500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id
dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id
Jumat, 20 Desember 2013
Info Kementrian Kesehatan RI
KLARIFIKASI MENKES TERKAIT ISU VAKSIN YANG MENGANDUNG BABI
Jakarta, 6 Desember 2013
Di tengah keresahan masyarakat
mengenai isu vaksin yang mengandung babi, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah
Mboi, Sp.A, MPH menyatakan bahwa tripsin babi (enzim babi) tidak terkadung
dalam produk akhir vaksin, melainkan hanya sebagai katalisator untuk
mempermudah dan mempercepat proses produksi.
Terkait isu halal
dan haram, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa Majelis Pertimbangan Kesehatan
dan Syara (MPKS) Kemenkes telah berkonsultasi dengan Kementerian Agama. Menkes
telah meminta agar memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalau memang ada
alternatif, pengguna vaksin dapat memilih yang sama sekali tidak menggunakan
bahan yang dianggap haram dalam prosesnya.
Menurut pendapat para ahli kami,
tripsin hanya ada dalam proses pembuatannya dan sudah tidak sama bentuknya
dengan waktu awal penggunaan. Jadi tentu kami merujuk kepada pendapat para
ahli. Adapun yang dapat memberikan tanggapan dari aspek agama tentu para ahli
agama, kata Menkes saat ditanya wartawan usai melantik Kepala Badan POM, di
Jakarta (6/12).
Berita ini disiarkan oleh Pusat
Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi
lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)
52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id
Terkait isu halal dan haram, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS) Kemenkes telah berkonsultasi dengan Kementerian Agama. Menkes telah meminta agar memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalau memang ada alternatif, pengguna vaksin dapat memilih yang sama sekali tidak menggunakan bahan yang dianggap haram dalam prosesnya.
Langganan:
Postingan (Atom)






