Senin, 23 Desember 2013

INFORMASI DIN-KES KOTA DEPOK




INFORMASI DIN-KES KOTA DEPOK








Semangat Pelayanan Prima RSUD Kota Depok

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok merupakan satu-satunya Rumah Sakit milik Pemerintah yang berada di Kota Depok.

RSUD Kota Depok mulai dibangun pada tahun 2004 di atas lahan seluas 29.378 m2 dengan lokasi di Jl. Raya Muchtar No. 99 Sawangan Depok. Mulai beroperasi sebagai rumah sakit kelas C pada tanggal 17 April 2008 dan diresmikan oleh Walikota Depok, .

Nur Mahmudi Isma’il, dan hari tersebut
ditetapkan sebagai ulang tahun RSUD Kota Depok. Rumah sakit yang berkapasitas 67 Tempat Tidut (TT) di Unit Rawat Inap, 12 Klinik di Unit Rawat Jalan, UGD, 1 Unit Kamar Bersalin serta 1 Unit Kamar Operasi mempunyai visi yaitu Meningkatkan Kesehatan Seluruh Lapisan Masyarakat Kota Depok Melalui RSUD Kelas B Pendidikan Sebagai Jejaring Pusat Stroke.

Dalam rangka peningkatan pelayanan, menurut Bety Setyorini, Kasubag Umum Perencanaan/Humas RSUD Kota Depok, motto RSUD adalah memberikan pelayanan yang CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Inovatif, Aman), sedangkan melayani pasien dengan 5 S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Sabar). “ Untuk lebih mengingatkan, setiap karyawan dan dokter menggunakan pin bertuliskan motto dan janji layanan RSUD” ujar Bety.

Dikatakannya, dalam menampung keluhan para pasien atau pengunjung rumah sakit,  pihak RSUD Kota Depok menggunakan berbagai macam metode, antara lain : kotak saran, kartu layanan, survai angket dan information call. Kotak saran dibuka setiap hari, sehingga pihak rumah sakit langsung tahu keluhan para pasien. Kartu layanan berwarna merah sebagai tanda tidak puas, kuning tanda kurang puas, dan hijau bertanda puas. Kartu tersebut dapat diserahkan setiap waktu pada manajemen rumah sakit. Sedangkan, survai angket dilakukan pihak rumah sakit 3 (tiga) bulan sekali dengan memberikan pertanyaan kepada pasien melibatkan 14 unsur penilaian. Dan yang terakhir, informatin call adalah penanganan secara langsung terhadap keluhan dan kritikan pasien.

Terakhir Bety berharap bahwa penghargaan yang sudah didapat RSUD tidak hanya sebagai pajangan saja, melainkan harus melekat di semua hati para petugas dan jajaran manajemen, hingga dapat terwujud sebuah rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat Kota Depok.



  




RSUD Depok Layani Pasien Jamkesmas dan Kelainan Mental

Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.

Rabu, 13 Februari 2013 Rumah Sakit Umum Daerah Depok (RSUD)  ramai dipenuhi warga Depok. Mereka datang untuk berobat, dengan berbagai macam keluhan penyakit. ” Tidak hanya hari ini, setiap hari juga seperti ini penuh sampai tidak kebagian tempat duduk di ruang tunggu,” keluh seorang warga bernama Eni.

Pihak RSUD yang sedang melakukan pembangunan gedung baru agar warga Depok dapat tertampung dan tidak mengantri sekian lama untuk dapat berobat. “Saya datang dari jam 10.30 sampe jam 11.30 dokter masih belum datang, padahal jam praktek jam 11.00,” ujar Pak Hasan pasien penderita paru-paru.

“Kami memiliki 12 orang dokter umum dan 19 orang dokter spesialis dan 1 unit mobil ambulans serta 1 unit mobil jenazah yang bisa dipakai untuk melayani masyarakat”, ujar Direktur dari RSUD. Banyaknya pasien dikarenakan adanya jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) sehingga biaya berobat diberikan secara gratis untuk masyarakat miskin.

Selain itu pihak RSUD telah menerima pasien dengan kelainan mental (sakit jiwa), dengan menyediakan psikiater akan tetapi yang menjadi kendalanya belum adanya ruang inap.








Pasien SKTM Dimudahkan Dapat Layanan RSUD

RSUD Kota Depok memberikan pelayanan kesehatan ke semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan status pasien, baik itu pasien umum, pasien SKTM/Jamkesmas /Jamkesda. Dalam penangangan pasien yang menggunakan SKTM atau sejenisnya, pihak RSUD tidak pernah mempersulit ataupun pelayanannya menjadi berkurang. Demikian kata drg. Asloe’ah Madjri, MKKK Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Depok.

“Banyak yang terjadi di rumah sakit, ada pasien yang mengaku tidak mampu, tapi tidak melengkapi persyaratan seperti yang ditentukan. Jadi tidak hanya secara lisan, melainkan ditunjukkan dengan pembuktian secara administrasi yang  lengkap. Bila  persyaratan tidak lengkap, maka pasien tetap diperhitungkan sebagiamana pasien umum” ungkap ibu yang akrab dipanggil dr Lulu ini di kantornya, Selasa (31/8)

Menurutnya, masyarakat harus paham dan mengerti terhadap persoalan pasien tidak mampu bila ingin dirawat di RSUD Depok agar tidak terjadi distorsi informasi dan ujung-ujungnya menyudutkan pihak rumah sakit. “Secara prinsip, pihak RSUD akan melayani dengan baik semua pasien yang ingin dirawat disini tanpa melihat sosial ekonomi dan status. Tidak ada perbedaan. Dengan catatan bila masih ada kamar yang kosong ataupun layanan spesialis yang tersedia di rumah sakit” ujarnya.

Lebih Lanjut  dr.Lulu menjelaskan, persyaratan pelayanan SKTM di RSUD meliputi : 1. Fotocopi KTP, KK yang masih berlaku ; 2. Rujukan dari Puskesmas setempat (Diagnosis harus jelas dan berlaku 1 bulan) ; 3. Hasil verifikasi dari Puskesmas setempat ; 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, kelurahan dan diketahui oleh camat setempat ; 5. Berkas persyaratan harus disetujui oleh Dinas Kesehatan Kota Depok (berlaku 1 bulan) ; 6. Batas waktu persyaratan masuk, rawat jalan : 1 x 24 jam hari kerja, sedangkan rawat inap : 2 x 24 jam hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar