INFORMASI DIN-KES KOTA DEPOK
Semangat Pelayanan Prima RSUD Kota Depok
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok merupakan satu-satunya Rumah Sakit milik Pemerintah yang berada di Kota Depok.
RSUD Kota Depok mulai dibangun pada tahun 2004 di atas lahan seluas 29.378 m2 dengan lokasi di Jl. Raya Muchtar No. 99 Sawangan Depok. Mulai beroperasi sebagai rumah sakit kelas C pada tanggal 17 April 2008 dan diresmikan oleh Walikota Depok, .
Nur Mahmudi Isma’il, dan hari
tersebut
ditetapkan sebagai ulang tahun RSUD Kota Depok. Rumah
sakit yang berkapasitas 67 Tempat Tidut (TT) di Unit Rawat Inap, 12 Klinik di
Unit Rawat Jalan, UGD, 1 Unit Kamar Bersalin serta 1 Unit Kamar Operasi
mempunyai visi yaitu Meningkatkan Kesehatan Seluruh Lapisan Masyarakat Kota
Depok Melalui RSUD Kelas B Pendidikan Sebagai Jejaring Pusat Stroke.
Dalam
rangka peningkatan pelayanan, menurut Bety Setyorini, Kasubag Umum
Perencanaan/Humas RSUD Kota Depok, motto RSUD adalah memberikan pelayanan yang
CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Inovatif, Aman), sedangkan melayani pasien dengan
5 S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Sabar). “ Untuk lebih mengingatkan, setiap
karyawan dan dokter menggunakan pin bertuliskan motto dan janji layanan RSUD”
ujar Bety.
Dikatakannya,
dalam menampung keluhan para pasien atau pengunjung rumah sakit, pihak RSUD Kota Depok menggunakan berbagai
macam metode, antara lain : kotak saran, kartu layanan, survai angket dan
information call. Kotak saran dibuka setiap hari, sehingga pihak rumah sakit
langsung tahu keluhan para pasien. Kartu layanan berwarna merah sebagai tanda
tidak puas, kuning tanda kurang puas, dan hijau bertanda puas. Kartu tersebut
dapat diserahkan setiap waktu pada manajemen rumah sakit. Sedangkan, survai
angket dilakukan pihak rumah sakit 3 (tiga) bulan sekali dengan memberikan
pertanyaan kepada pasien melibatkan 14 unsur penilaian. Dan yang terakhir,
informatin call adalah penanganan secara langsung terhadap keluhan dan kritikan
pasien.
Terakhir
Bety berharap bahwa penghargaan yang sudah didapat RSUD tidak hanya sebagai
pajangan saja, melainkan harus melekat di semua hati para petugas dan jajaran
manajemen, hingga dapat terwujud sebuah rumah sakit yang bisa memberikan
pelayanan terbaiknya bagi masyarakat Kota Depok.
RSUD Depok Layani Pasien Jamkesmas dan Kelainan Mental
Jamkesmas
adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi
subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi
masyarakat miskin.
Rabu,
13 Februari 2013 Rumah Sakit Umum Daerah Depok (RSUD) ramai dipenuhi warga Depok. Mereka datang
untuk berobat, dengan berbagai macam keluhan penyakit. ” Tidak hanya hari ini,
setiap hari juga seperti ini penuh sampai tidak kebagian tempat duduk di ruang
tunggu,” keluh seorang warga bernama Eni.
Pihak
RSUD yang sedang melakukan pembangunan gedung baru agar warga Depok dapat
tertampung dan tidak mengantri sekian lama untuk dapat berobat. “Saya datang
dari jam 10.30 sampe jam 11.30 dokter masih belum datang, padahal jam praktek
jam 11.00,” ujar Pak Hasan pasien penderita paru-paru.
“Kami
memiliki 12 orang dokter umum dan 19 orang dokter spesialis dan 1 unit mobil
ambulans serta 1 unit mobil jenazah yang bisa dipakai untuk melayani
masyarakat”, ujar Direktur dari RSUD. Banyaknya pasien dikarenakan adanya
jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) sehingga biaya berobat diberikan
secara gratis untuk masyarakat miskin.
Selain
itu pihak RSUD telah menerima pasien dengan kelainan mental (sakit jiwa),
dengan menyediakan psikiater akan tetapi yang menjadi kendalanya belum adanya
ruang inap.
Pasien SKTM Dimudahkan Dapat Layanan RSUD
RSUD
Kota Depok memberikan pelayanan kesehatan ke semua lapisan masyarakat, tanpa
membedakan status pasien, baik itu pasien umum, pasien SKTM/Jamkesmas
/Jamkesda. Dalam penangangan pasien yang menggunakan SKTM atau sejenisnya,
pihak RSUD tidak pernah mempersulit ataupun pelayanannya menjadi berkurang.
Demikian kata drg. Asloe’ah Madjri, MKKK Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Depok.
“Banyak
yang terjadi di rumah sakit, ada pasien yang mengaku tidak mampu, tapi tidak
melengkapi persyaratan seperti yang ditentukan. Jadi tidak hanya secara lisan, melainkan
ditunjukkan dengan pembuktian secara administrasi yang lengkap. Bila
persyaratan tidak lengkap, maka pasien tetap diperhitungkan sebagiamana
pasien umum” ungkap ibu yang akrab dipanggil dr Lulu ini di kantornya, Selasa
(31/8)
Menurutnya,
masyarakat harus paham dan mengerti terhadap persoalan pasien tidak mampu bila
ingin dirawat di RSUD Depok agar tidak terjadi distorsi informasi dan
ujung-ujungnya menyudutkan pihak rumah sakit. “Secara prinsip, pihak RSUD akan
melayani dengan baik semua pasien yang ingin dirawat disini tanpa melihat
sosial ekonomi dan status. Tidak ada perbedaan. Dengan catatan bila masih ada
kamar yang kosong ataupun layanan spesialis yang tersedia di rumah sakit”
ujarnya.
Lebih
Lanjut dr.Lulu menjelaskan, persyaratan
pelayanan SKTM di RSUD meliputi : 1. Fotocopi KTP, KK yang masih berlaku ; 2.
Rujukan dari Puskesmas setempat (Diagnosis harus jelas dan berlaku 1 bulan) ;
3. Hasil verifikasi dari Puskesmas setempat ; 4. Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dari RT/RW, kelurahan dan diketahui oleh camat setempat ; 5. Berkas
persyaratan harus disetujui oleh Dinas Kesehatan Kota Depok (berlaku 1 bulan) ;
6. Batas waktu persyaratan masuk, rawat jalan : 1 x 24 jam hari kerja,
sedangkan rawat inap : 2 x 24 jam hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar