KLARIFIKASI MENKES TERKAIT ISU VAKSIN YANG MENGANDUNG BABI
Jakarta, 6 Desember 2013
Di tengah keresahan masyarakat
mengenai isu vaksin yang mengandung babi, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah
Mboi, Sp.A, MPH menyatakan bahwa tripsin babi (enzim babi) tidak terkadung
dalam produk akhir vaksin, melainkan hanya sebagai katalisator untuk
mempermudah dan mempercepat proses produksi.
Terkait isu halal
dan haram, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa Majelis Pertimbangan Kesehatan
dan Syara (MPKS) Kemenkes telah berkonsultasi dengan Kementerian Agama. Menkes
telah meminta agar memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalau memang ada
alternatif, pengguna vaksin dapat memilih yang sama sekali tidak menggunakan
bahan yang dianggap haram dalam prosesnya.
Menurut pendapat para ahli kami,
tripsin hanya ada dalam proses pembuatannya dan sudah tidak sama bentuknya
dengan waktu awal penggunaan. Jadi tentu kami merujuk kepada pendapat para
ahli. Adapun yang dapat memberikan tanggapan dari aspek agama tentu para ahli
agama, kata Menkes saat ditanya wartawan usai melantik Kepala Badan POM, di
Jakarta (6/12).
Berita ini disiarkan oleh Pusat
Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi
lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)
52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id
Terkait isu halal dan haram, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS) Kemenkes telah berkonsultasi dengan Kementerian Agama. Menkes telah meminta agar memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalau memang ada alternatif, pengguna vaksin dapat memilih yang sama sekali tidak menggunakan bahan yang dianggap haram dalam prosesnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar